LINGKAR KEDIRI - Tubagus Joddy kini mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
"Saudara Tubagus Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip Lingkar Kediri dari kanal YouTube tvOneNews pada 12 November 2021.
"Untuk tersangka Tubagus Joddy dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Itu ancamannya 6 tahun dengan denda 12 Juta Rupiah," papar Repli Handoko melanjutkan.
Selain itu, Repli Handoko juga menambahkan pasal berlapis lainnya seperti berikut.
"Dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda 24 Juta Rupiah," ujarnya.
Adapun keterangan dari Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho. yang menjelaskan kondisi Tubagus Joddy setelah dilakukan pemeriksaan.
Dikatakan olehnya, bahwa Tubagus Joddy bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan kepolisian.