LINGKAR KEDIRI - Kabar mengejutkan mencuat dari Kota Solo.
Dimana putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka mendapatkan kabar yang kurang baik.
Baru-baru ini Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut terancam dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca Juga: Yosef Dituduh Masuk TKP dan Ambil Barang Bukti, Mulyana Adiknya Lakukan Pembelaan Tak Terduga
Informasi tersebut mencuat pertama kali dari Mantan Direktur Yayasan LBH Indonesia, Agustinus Edy Kristianto.
Dalam keterangannya mengatakan bahwa Gibran telah melanggar aturan dengan merangkap jabatan.
Rangkap jabatan itu adalah sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama PT Wadah Masa Depan.
“Harusnya anak Jokowi yang sekarang menjabat Wali Kota Solo, Gibran, diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri karena melanggar larangan rangkap jabatan,” ucapnya.