Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Sementara Tutup Pintu Masuk Internasional

- 29 November 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. /PIXABAY/graceful

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah Indonesia pada Minggu, 28 November 2021 kemarin, mulai menangguhkan pemberian visa bagi warga negara asing yang mempunyai riwayat perjalanan di negara dengan transmisi Omicron.

Hal ini dilakukan guna mencegah persebaran varian baru virus corona tipe SARS-CoV-2 tersebut di wilayah Indonesia.

 Baca Juga: Ini Dia Penyebab Adik Alvin Faiz, Ameer Azzikra Meninggal Dunia di Usia 20 Tahun

Bukan hanya itu pemerintah juga memberlakukan aturan karantina bagi pelaku perjalanan yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan Omicron.

Lebih ketat dalam mengantisipasi virus Covid-19 varian baru tersebut, pemerintah akan menutup sementara pintu masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan transmisi komunitas kasus Omicron.

Baca Juga: Memanas, Doddy Sudrajat Minta Keluarga Bibi Ardiansyah Angkat Kaki dari Rumah Vanessa Angel

Dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari Antara, berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu kemarin.

Pemerintah menangguhkan visa WNA dengan sementara apabila berasal atau sempat mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Namun, peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan Delegasi Negara Anggota G20.

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x