Baca Juga: Aturan Baru Twitter, Siap-siap Akun Kena Suspend
- Barang Bukti Siskaeee
Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda DIY, Ajun Kombes Pol Roberto GM Pasaribu menyebutkan barang bukti miliki Siskaeee, yang diantaranya adalah laptop, ponsel sejumlah uang Dolar, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.
Dan yang mengagetkan, polisi juga menemukan harddisk 600 GB yang berisi video vulgar pribadi Siskaeee selama di media sosial, Twitter.
Baca Juga: Viral, Video Siskaeee Pamerkan Alat Vitalnya di Bandara YIA, Diduga Idap Kelainan Ekshibisionisme
- Undang-Undang ITE
Pada kasusnya saat ini, Siskaee diduga melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Baca Juga: Viral Video Siskaeee, Inilah Biodata Selebgram dengan Konten Sensual yang Sedang Ramai Dibahas
Tak hanya itu, Siskaee juga dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***