Selain itu, Dasco juga mengatakan bahwa dia akan memastikan Komisi III DPR untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Dia juga mengatakan, kepolisian akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT itu.
Dasco mengatakan, mengenai keputusan ACT dibubarkan atau tidak, itu tergantung dari hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Selain itu, Dasco membuka peluang DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Amal atau charity yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.
Diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri telah membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (Pulbaket).***