LINGKAR KEDIRI – Indonesia telah berhasil mengeluarkan paspor dengan desai terbaru yang dinilai lebih baik.
Namun, sayangnya paspor terbaru buatan Indonesi tersebut justru ditolak oleh Jerman.
Yang mana, penolakan paspor Indonesia oleh Jerman itu bukan tanpa alasan.
Melainkan, penolakan tersebut disebabkan oleh tidak adanya kolom tanda tangan di paspor terbaru yang dikeluarkan oleh Indonesia.
Terjadinya permasalaha soal paspor tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia langsung menyampaikan klarifikasi.
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada 12 Agustus 2022, dikutip dari Antara.