Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut yang tertuang dalam SK No 01/PER/I.1/2020 tentang Hukum dari E-Cigarette.
Fatwa itu menyebutkan jika rokok elektrik hukumnya adalah haram.
Nahdlatul Ulama pada situs resminya, NU online pernah membahas soal hukum penggunaaan vape atau rokok elektrik ini dalam Islam.
Menurutnya, status hukum ini disamakan dengan rokok konvensional, yakni kalau mengonsumsi jenis vape maka hukumnya di antara mubah dan makruh tergantung dengan tingkat manfaat dan mudaratnya.
Vape disini bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena uapnya, seperti yang telah disepakati para ahli dan akademisi.
Efek buruk vape dapat dirasakan pengguna serta orang lain di sekitarnya dalam jangka pendek dan panjang.
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Matikan rokokmu atau rokokmu mematikanmu.***