Pemprov DKI: Tidak Ada Keriuhan Perayaan Lomba di Agustus ini

- 9 Agustus 2020, 06:31 WIB
ILUSTRASI Upacara peringatan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019 lalu di Beijing, Tiongkok.*
ILUSTRASI Upacara peringatan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019 lalu di Beijing, Tiongkok.* /M. Irfan Ilmie via Antara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta takkan menerapkan sanksi, hanya mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi instruksi ini.

"Ya sekali lagi kami sampaikan, masih ada waktu untuk mengedukasi, masih ada waktu untuk mengingatkan agar kegiatan atau aktivitas warga yang berpotensi terjadi penularan sebaiknya itu ditiadakan," ujar Arifin.

Sebagai ganti dari keriuhan perayaan HUT RI, Pemprov DKI berencana mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak di sejumlah titik.

Baca Juga: KPU Jatim Proyeksikan Penambahan 7000 TPS Dalam Pilkada Serentak 9 Desember

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah mengatakan pihaknya menginstruksikan semua warga untuk berhenti sejenak saat lagu ini digemakan pada 17 Agustus 2020 pukul

"HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17-10.20 WIB dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya," kata Saefullah.

Kebijakan itu menjadi tindak lanjut Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.***

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x