Subsidi Gaji dari Pemerintah akan Diberikan Mulai 25 Agustus 2020, Simak Penjelasannya!

- 18 Agustus 2020, 11:09 WIB
Subsidi gaji BPJS
Subsidi gaji BPJS /Free-Photos

Lingkar Kediri - Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kepada karyawan swasta yang telah terdaftar sebagai peserta aktif.

Rencananya Bantuan Langsung Tunai ini akan mulai dicairkan dalam beberapa hari ke depan.

Subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dengan total Rp2.4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Baca Juga: Harga Emas Mengalami Fluktuasi per 18 Agustus 2020

Syarat penerima bantuan Rp600.000 dari pemerintah adalah

1. Karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif,

2. Upah di bawah Rp5 juta per bulan,

3. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek,

4. Bukan pegawai BUMN dan bukan PNS

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah