Waduh!! KPK Belum Mengambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Simak Ulasannya

- 11 September 2020, 20:58 WIB
Ilustrasi gambar penanganan kasus Djoko Tjandra
Ilustrasi gambar penanganan kasus Djoko Tjandra /pikiran-rakyat

Lingkar Kediri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan gelar perkara dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus skandal pelarian Djoko Tjandra, Jum'at (11/9/2020).

Gelar perkara yang berlangsung kurang lebih dua jam, belum menemukan suatu indikasi bahwa KPK akan mengambil alih kasus tersebut.

"Belum (indikasi ambil alih), kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup (koordinasi supervisi) dengan pihak Kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: UPDATE Kasus Positif COVID-19 di Indonesia, Jum'at 11 September 2020

Baca Juga: Preview Timnas Indonesia U19 V Arab Saudi U19: Diprediksi Laga Keduanya Akan Sengit

Menurut pantauan Tim Lingkar Kediri dari RRI, selain dengan Bareskrim, KPK juga melaksanakan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Alex, ada syarat tertentu agar kasus Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim berpindah tangan ke KPK, yaitu jika pihak Bareskrim terkesan berlarut-larut menuntaskan kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Kalau kita lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya sudah P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Artinya sudah cukup kan, artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," katanya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia U-19 vs Arab Saudi

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x