Ungkap Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polri Libatkan Tim Densus 88

- 16 September 2020, 19:39 WIB
Ilustrasi gambar gedung Mabes Polri
Ilustrasi gambar gedung Mabes Polri /

Lingkar Kediri - Proses pengungkapan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber kini ditangani oleh pihak kepolisian dengan melibatkan tim Densus 88.

Melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan bahwa Polrk akan menggunakan tim Densus 88 untuk mengungkap kasus penusukan itu.

"Penyidik dari Mabes Polri, Densus 88 melakukan penyelidikan apakah tersangka sendiri dalam menjalankan penusukan ini atau ada yang menyuruh," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri dari Antara.

Baca Juga: Persik Kediri Jalani Pertandingan Uji Coba Tanpa Penonton

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: Bank BRI Buka Lowongan 3 Posisi, Apa Saja ?

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pembunuhan dan Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Penyidik selanjutnya mengagendakan rekonstruksi pada Kamis (17/9/2020). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AA bakal dihadirkan untuk rekonstruksi adegan penusukan.

Baca Juga: KEREN! Tujuh Kecamatan di Indramayu Masih Zona Hijau

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x