Tuai Kontroversi, KPU Izinkan Kampanye Dengan Konser Musik

- 17 September 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi Logo Pemilihan Serentak 2020/www.kpu.go.id
Ilustrasi Logo Pemilihan Serentak 2020/www.kpu.go.id /

LINGKAR KEDIRI. Banyak terjadi di sejumlah daerah, Pasangan calon Pilkada 2020 membawa iring-iringan puluhan pendukungnya dengan tak patuh protokol kesehatan ke KPU setempat.

Meski sangat disayangkan, ternyata Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 memperbolehkan hal tersebut. Bahkan kegiatan berbentuk kerumunan seperti halnya konser musik.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: Bank BRI Buka Lowongan 3 Posisi, Apa Saja ?

Dikutip dari RRI dalam pikiran-rakyat.com, berikut  7 jenis kampanye yang diperbolehkan Pasal 63 ayat (10) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut.

1. Rapat Umum

2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan /atau konser musik

3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai

4. Perlombaan

5. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x