Uniknya, Jokowi berpidato menggunakan bahasa Indonesia. Hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan.
Hal itu sesuai Perpres No.63 Tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Timor Leste Kacau, Ramos Horta: Bank Mandiri dan BRI Jelas Pembunuh Ekonomi!
Penggunaan Bahasa Indonesia menjadi wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden dan pejabat negara. Baik yang dilakukan di dalam maupun luar negeri.***