Begini Alternatif Metode Kampanye di Era Covid-19

- 24 September 2020, 10:27 WIB
Logo KPU
Logo KPU /pikiran-rakyat

Lingkar Kediri - Musibah Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia membuat situasi menjadi serba sulit.

Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2020, metode kampanye bagi pasangan calon harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Baca Juga: Jadwal Net TV, Kamis 24 September 2020. Ada I Pop, Mabar Yuk, dan Jatanras

PKPU No. 13 Tahun 2020 akan berlaku pada tanggal 23 September 2020.

Berikut beberapa pasal dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 terkait alternatif metode kampanye yang bisa dilakukan bagi paslon peserta Pilkada di seluruh Indonesia.

Pasal 57, menyebut bahwa kampanye pilkada serentak dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan/atau media daring, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Jawa Timur Raih Penghargaan Opini WTP Terbanyak Tahun 2020

Baca Juga: Inilah 10 Universitas Peraih LPDP Terbanyak di Luar Negeri

Sedangkan dalam Pasal 88C, peserta pilkada dilarang melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Pasal 58, menyebut bahwa peserta pilkada mengutamakan pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas melalui daring atau online. Jika tidak memungkinkan, maka peserta pertemuan dibatasi maksimal 50 orang dengan menggunakan protokol kesehatan.

Pasal 59, menyebut pada debat publik atau terbuka, hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu daerah sesuai tingkatannya, empat orang tim kampanye, dan tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x