1811-1816
Diberlakukannya Sistem pajak tanah yang dikenalkan oleh Raffles.
Baca Juga: Megawati Jadi Jurkam Gibran di Pilkada 2020, Ketua Tim Kemenangan: Bisa Semakin Optimal dan Maksimal
1830-1870
Era Tanam paksa (cultuur stelsel) yang dilakukan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch mewajibkan setiap desa harus menyisihkan sebagian tanahnya (20 persen) untuk ditanami komoditi ekspor khususnya kopi, tebu, nila.
1870
Lahirnya hukum agraria kolonial yang tertuang dalam Agrarische Wet 1870. Dampak dari hukum kolonial terhadap rakyat tani Indonesia, hanya menghadirkan sejarah kelam kemelaratan, kemiskinan, keterbelakangan dan penindasan.
1890
Dimulainya 'Politik Etnik', yaitu mulai diterapkan pelayanan kesehatan umum yang lebih baik, memperluas kesempatan menempuh pendidikan, serta memberikan otonomi desa yang lebih besar.
Baca Juga: Pidato Perdana Jokowi di Sidang PBB Menggunakan Bahasa Indonesia, Berikut Videonya