Hari Tani Nasional 2020 Kenang Tanam Paksa hingga Sistem Organik di Indonesia, Simak Sejarahnya

- 24 September 2020, 12:16 WIB
Para petani di Kabupaten Tasikmalaya.*
Para petani di Kabupaten Tasikmalaya.* /Pikiran-Rakyat.com/Aris MF/
 

1811-1816

Diberlakukannya Sistem pajak tanah yang dikenalkan oleh Raffles. 

Baca Juga: Megawati Jadi Jurkam Gibran di Pilkada 2020, Ketua Tim Kemenangan: Bisa Semakin Optimal dan Maksimal

1830-1870

Era Tanam paksa (cultuur stelsel) yang dilakukan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch mewajibkan setiap desa harus menyisihkan sebagian tanahnya (20 persen) untuk ditanami komoditi ekspor khususnya kopi, tebu, nila. 

1870

Lahirnya hukum agraria kolonial yang tertuang dalam Agrarische Wet 1870. Dampak dari hukum kolonial terhadap rakyat tani Indonesia, hanya menghadirkan sejarah kelam kemelaratan, kemiskinan, keterbelakangan dan penindasan. 

1890

Dimulainya 'Politik Etnik', yaitu mulai diterapkan pelayanan kesehatan umum yang lebih baik, memperluas kesempatan menempuh pendidikan, serta memberikan otonomi desa yang lebih besar.

Baca Juga: Pidato Perdana Jokowi di Sidang PBB Menggunakan Bahasa Indonesia, Berikut Videonya

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah