Menaker Ida juga menjelaskan, pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan BLT subsidi upah/gaji melalui laman https://bantuan.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Habib Rizieq Meninggal Dunia Karena Mabuk lalu Tertabrak Unta Arab Apakah Benar? Simak Fakta Berikut
Para pekerja/buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidiupah/gaji.
Untuk diketahui, bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).***