Surat Pemberhentian Febri Sedang Diproses KPK

- 25 September 2020, 13:06 WIB
Febri Diansyah
Febri Diansyah /PRFM

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Direksi PT Pos Indonesia

Diansyah telah mengajukan surat pengunduran dirinya pada 18 September 2020 kepada pimpinan, sekjen, dan kepala Biro SDM KPK.

Adapun salah satu alasan terkait pengunduran diri itu disebabkan kondisi politik dan hukum yang dia nilai telah berubah bagi KPK.

Diansyah menjabat sebagai juru bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai ketua KPK. Diansyah menyatakan tugasnya sebagai juru bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi kepala Biro Humas KPK.

Baca Juga: Ayah Lorenzo Bongkar Boroknya Honda di MotoGP

Baca Juga: Begini Alternatif Metode Kampanye di Era Covid-19

Saat itu dia menjelaskan ketika dilantik sebagai kepala Biro Humas dan juru bicara KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1/2015 yang mengatur kepala Biro Humas adalah sekaligus juga juru bicara KPK, namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara juru bicara dan kepala Biro Humas.

Sebelum bergaung ke KPK, dia memulai karirnya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama di ICW, Febri bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Ia juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x