BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Jadwal Pencairannya Kapan? Bersiaplah

- 26 September 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /ANTARA/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Syarat Penerima

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Mempunyai rekening bank yang aktif

Baca Juga: Penyaluran BLT Gaji Pegawai Tahap Satu, Dua, Tiga Masih Terkendala, Ini Penyebabnya

- Tidak termasuk dalam peserta program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020

- Bukan termasuk karyawan BUMN dan PNS

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x