Syarat Penerima
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Mempunyai rekening bank yang aktif
Baca Juga: Penyaluran BLT Gaji Pegawai Tahap Satu, Dua, Tiga Masih Terkendala, Ini Penyebabnya
- Tidak termasuk dalam peserta program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020
- Bukan termasuk karyawan BUMN dan PNS
Editor: Haniv Avivu