Kabar Gembira! Begini Kriteria Seniman yang Bakal Dapat BLT Rp1 Juta dari Pemerintah

- 30 September 2020, 09:24 WIB
Seniman bakal dapat BLT 1 juta rupiah
Seniman bakal dapat BLT 1 juta rupiah /shira ade/Dok Pemkot Denpasar

LINGKAR KEDIRI- Pemerintah secara bertahap masih terus meyalurkan beberapa program bantuan langsung tunai selama pandemi Covid-19 kepada berbagai sektor.

Usaha ini sebagai upaya dari pemerintah untuk memperbaiki ekonomi masyarakat yang terdampak.

Mulai dari BLT bagi para tenaga kerja yang bergaji dibawah Rp5 juta, BLT yang ditujukan untuk pelaku UMKM, hingga BLT bagi penerima Kartu Keluarga Sejahtera dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Tak Hanya Lewat SMS, Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Rilis di Prakerja.go.id

Kali ini, pemeritah akan memberikan Bantua Langsung Tunai yang akan ditujukkan untuk pegiat seni.

Hal ini mengingat ada sekitar 26.500 pegiat seni atau seniman yang mata pencahariannya sangat terdampak lantaran pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan dalam zonajakarta.pikiran-rakyat.com dalam judul Siap-Siap, Seniman Bakal Dapat BLT Rp1 Juta dari Pemerintah, Cek Ketentuannya bahwa pemerintah telah menganggarkan dana hingga Rp26,5 miliar yang nantinya akan disalurkan kepada para pegiat seni atau seniman.

Baca Juga: Tragedi Kanigoro, Sisa-Sisa Kisah Kelam G30S di Kediri

Menkeu menyebutkan bantuan yang diberi berupa Bantuan Langsung Tunai senilai Rp1 juta per orang.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.

Berikut ini kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:

1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan sebelum wabah.

4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.***

Editor: Ajeng Eka Illahianty

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x