PLN Beri Kemudahan Bagi Pendaftar Subsidi yang Tak Punya Akses Internet, Simak Cara dan Syaratnya

- 1 Oktober 2020, 12:35 WIB
Logo PLN
Logo PLN /Twitter @pln_jogja

LINGKAR KEDIRI- Memasuki Oktober 2020, PLN akhirnya kembali membuka pendaftaran bagi yang membutuhkan subsidi token listrik gratis.

Pandemi Covid-19 masih melingkupi, berbagai macam kesulitan terjadi untuk menyambung kehidupan sehari-hari.

Kesulitan ini membuat PLN mencetuskan pemberian bantuan dalam bentuk subsidi token listrik gratis kepada masyarakat.

Baca Juga: Penuhi Syatrat Ini, Jika Ingin Dapat Subsidi Token Listrik dari PLN

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meringankan perekonomian masyarakat yang tengah kacau akibat pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan token listrik gratis, pada bulan Oktober 2020 ini, ada tiga cara mendaftar yang dibuka yaitu melalui Whatsapp, situs www.pln.co.id, dan juga lewat perangkat desa.

Bagi pelanggan yang tidak punya akses internet, silakan melaporkan kebutuhan akan token listrik kepada perangkat desa.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya

Dikutip dari laman Pikiran-rakyat.com dalam judul Syarat dan Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis Oktober 2020, Via Online dan Whatsapp, bahwa perlu diketahui juga, bahwa konsumen listrik pengguna daya 450 V (rumah tangga) tidak tergolong yang mendapat subsidi.

Sedangkan konsumen pengguna daya 900 V (rumah tangga), akan mendapatkan diskon tagihan sebesar 50 persen.

Berikut syarat yang harus dipenuhi agar subsidi token listrik dapat kita dapatkan

1. Periksa struk pembayaran bulan lalu

2. Cek kolom Tarif/ Daya

3. Untuk pelanggan rumah tangga

- Jika ada kode R1, maka Anda berhak atas subsidi listrik

Baca Juga: Pencairan BLT Sudah 99 Persen, Ini Link Cek Status Peserta BLT

- Jika di kolom Tarif/ Daya ada kode R1M/900, maka Anda tak bisa dapat subsidi listrik

4. Untuk pelanggan UMKM/ industri kecil:

- Kode B1/450 atau I1/450 berhak peroleh subsidi listrik.***

Editor: Ajeng Eka Illahianty

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x