Tengku Zulkarnain Tantang Moeldoko? Simak Penjelasannya

- 2 Oktober 2020, 16:13 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain, Instagram/@tengkuzulkarnain.id
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain, Instagram/@tengkuzulkarnain.id /

Lingkar Kediri - Wakil Sekretaris Jenderak MUI, Ustad Tengku Zulkarnain, menantang Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Purn Moeldoko, jika menganggap keberadaan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hanya mengganggu stabilitas politik.

Pasalnya, Moeldoko pernah mengatakan bahwa keberadaan KAMI adalah bagian dari demokrasi. Tetapi jika arah kegiatan KAMI mengganggu stabilitas politik, maka Moeldoko akan mengambil sikap tegas.

"Mereka itu bentuknya hanya sekumpulan kepentingan, silakan saja, tidak ada yang melarang. Kalau gagasannya bagus, kita ambil. Tetapi kalau arahnya memaksakan kepentingan, akan ada perhitungannya," kata Moeldoko.

Baca Juga: Kapolda NTT Beri Bantuan Kaki Palsu Kepada Pelajar SD yang Cacat

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dukung Aksi Mogok Nasional Para Buruh

Sontak, Tengku Zulkarnain menantang Moeldoko untuk mencabut UUD 1945 Pasal 28.

Tengku Zulkarnain mengatakan bahwa UU No 1945 Pasal 28 menjamin hak mengeluarkan pendapat dan mengkritik pemerintah. Ia menantang Moeldoko jika undang-undang tersebut dirasa mengganggu, maka langsung dicabut saja.

"Berkumpul mengeluarkan pendapat dan mengkritik itu dijamin UUD 1945 Pasal 28. Kalau Pasal 28 itu dianggap berpotensi mengganggu, ya cabut saja. Biar seperti Korea Utara sekalian. Berani cabut?" tulis Tengku Zulkarnain dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (2/10/2020).***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah