Tanggapi Soal UU Cipta Kerja, Jokowi Yakini Dapat Mensejahterakan Buruh dan Keluarganya

- 12 Oktober 2020, 10:23 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo /Dok. Kominfo

LINGKAR KEDIRI- Joko Widodo meyakini bahwa Omnibus Law dapat membawa kesejahteraan bagi jutaan buruh atau pekerja, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Joko Widodo menilai, kehidupan para buruh dapat menjadi lebih baik dengan adanya UU Cipta Kerja ini.

“Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” tuturnya dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com dalam Menyayangkan Aksi Demo Selama 3 Hari, Jokowi Yakin Omnibus Law Mampu Sejahterakan Buruh dan Pekerja.

Baca Juga: Viral! Tolong Ibunya yang Diperkosa Residivis, Bocah 9 Tahun Justru Dibunuh

Ia juga menyebutkan bahwa undang-undang tersebut dapat menyediakan lapangan pekerjaan.

Presiden RI ke-7 tersebut telah menggelar rapat terbatas secara virtual bersama pemerintah dan gubernur.

“Pagi tadi saya telah ratas virtual tentang UU Cipta Kerja bersama pemerintah dan gubernur. Dalam UU tersebut terdapat 11 klaster secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 12 Oktober 2020: Net TV, Trans TV, Trans 7, GTV, RCTI

Sementara itu, terkait aksi demo yang digelar oleh sejumlah serikat buruh, mahasiswa, dan pihak lainnya, Joko Widodo menyayangkan adanya tindakan pengrusakan fasilitas umum selama aksi berjalan tiga hari berturut-turut.

Menurutnya aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar sejak 6 Oktober 2020 lalu dipicu oleh disinformasi dan berita hoaks terkait UU Cipta Kerja yang menyebar di kalangan masyarakat.

Ia menilai bahwa media sosial berpengaruh besar dalam memicu seruan unjuk rasa tersebut.

Baca Juga: 5 Drama Korea yang Bercerita Hiruk Pikuk Kehidupan Rumah Tangga

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujar Joko Widodo mengakhiri keterangannya.

Diberitakan sebelumnya,  dalam sejumlah aksi yang digelar di berbagai daerah, tak sedikit dari unjuk rasa tersebut yang berujung pengrusakan fasilitas umum.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh, mahasiswa, dan masyarakat adalah bentuk penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Korea yang Berkisah Tentang Detektif

Para demonstran juga menyoroti sejumlah isu yang terkandung di dalam pasal-pasal UU Ciptaker ini.

Salah satu isu yang diusungkan oleh para demonstran ini terkait hilangnya hak gaji pada saat buruh atau pekerja mengambil hak cuti.*** (Annisa Fauziyah/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Ajeng Eka Illahianty

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah