Informasi Daftar Bantuan JPS dari Menteri Ketenagakerjaan

- 14 Oktober 2020, 14:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.*
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.* /Dok. Kemnaker

LINGKAR KEDIRI - Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kemnaker hingga syarat program bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang disebut-sebut sebagai pengganti Kartu Prakerja.

Memang Pemerintah sengaja memberikan bantuan subsidi di tengah pandemi. Salah satunya Kartu Prakerja. 

Walaupun Kartu Prakerja saat ini telah ditutup, pemerintah telah membuka kembali program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Juga: Habib Riziq Dikabarkan Segera Pulang atau Malah Deportase, Ini Penjelasan Dubes Indonesia

Banyak yang menganggap JPS ini adalah kelanjutan dari Program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Jaring Pengaman Sosial atau JPS menjadi salah satu program baru yang diberikan pada masyarakat terdampak pandemi.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Program JPS diluncurkan.

"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida.

Diketahui, Program JPS Kemnaker nantinya terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.

Ini merupakan upaya pemerintah untuk membangun perekonomian masyarakat. Nantinya bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x