LINGKAR KEDIRI - Saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi perhatian pemerintah karena termasuk dalam kategori yang terdampak pandemi Covid-19
Dan untuk tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19 yang menghantam ekonomi nasional, pemerintah memberikan berbagai macam bantuan.
Salah satu bantuan itu yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Nikon Indonesia Berikan Ucapan Perpisahan Setelah 8 Tahun Beroperasi
Dan apabila Anda termasuk salah satu pemilik UMKM, bisa mengajukan bantuan.
Berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Calon penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, sebagai berikut.
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Editor: Dwiyan Setya Nugraha