Cara Mendapatkan BLT UMKM, Ikuti Langkah Berikut agar Lolos

- 22 Oktober 2020, 10:40 WIB
Cara dapat dana BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di e-Form BRI, langsung cair usai terima SMS BRI./e-Form BRI
Cara dapat dana BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di e-Form BRI, langsung cair usai terima SMS BRI./e-Form BRI /Kemenkop UKM

LINGKAR KEDIRI - Saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi perhatian pemerintah karena termasuk dalam kategori yang terdampak pandemi Covid-19

Dan untuk tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19 yang menghantam ekonomi nasional, pemerintah memberikan berbagai macam bantuan.

Salah satu bantuan itu yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Nikon Indonesia Berikan Ucapan Perpisahan Setelah 8 Tahun Beroperasi

Dan apabila Anda termasuk salah satu pemilik UMKM, bisa mengajukan bantuan.

Berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Calon penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, sebagai berikut.

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: BSU/Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Siap Cair, Menaker Ida Fauziyah: Awal Bulan Depan

Calon penerima Banpres Produktif dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Syarat penerima bantuan BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Telkomsel Kembali Bagi-Bagi Uang Sebesar Rp10 Juta, Untuk Pelajar dan Tenaga Pengajar Buruan Ikut!

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x