Pada poin pertama peraturan tersebut, bertuliskan 'Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW'.
Baca Juga: Pejabat Hingga Tukang Bangunan Terseret Kasus Kejaksaan Agung, Berikut 8 Tersangkanya
Keputusan Presiden (Keppres) no.17 tahun 2020 juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020.
Kemudian, pada Kepres tersebut juga tercantum mengenai pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.
Berikut Rincian Hari Libur Tahun 2020:
1 Januari : Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
25 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April : Wafat Isa Al Masih