Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka atas Kasus Pengeroyokan Anggota TNI oleh Anggota Klub Moge

- 2 November 2020, 11:26 WIB
Foto 3 dari 5 tersangka pengendara moge yang keroyok anggota TNI.
Foto 3 dari 5 tersangka pengendara moge yang keroyok anggota TNI. /@teropong.militer/

Lingkar Kediri - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap pengendara motor gede (moge) yang diduga menganiaya prajurit TNI.

Kejadian tersebut terekam oleh video rekaman CCTV yang viral di media sosial, hingga akhirnya dijadikan sebagai barang bukti untuk melaporkan pengendara moge tersebut ke polisi.

Dilansir dari Antara, Kepolisian Resor Bukittingi, Sumatra Barat, telah menetapkan lima pengendara moge.

Baca Juga: Trump Akan Gugat Pelaksanaan Pemilu di Beberapa Negara Bagian, Kenapa? Simak Penjelasannya

4 tersangka yaitu BS (18), MS (49), HS (48), dan JA (26) ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Sementara TS (33) ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 2 November 2020 setelah Polisi menggelar hasil perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Pada Jumat, Polisi awalnya hanya menetapkan BS dan MS sebagai tersangka. Namun setelah dilakukan pengembangan polisi menambah 2 tersangka lagi, yaitu HS dan JA.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Hari Ini 2 November 2020: Mulai Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi mata, HS memukul korban sebanyak 3 kali, kemudian JA juga memukul korban setelah dibuktikan dari rekaman CCTV.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah