IDI Kritik Artis yang Hanya Memakai Face Shield Saat Manggung

- 4 November 2020, 20:34 WIB
PB Ikatan Dokter Indonesia.
PB Ikatan Dokter Indonesia. /Instagram/@ikatandokterindonesia/

Lingkar Kediri - Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menetapkan masker seperti apa yang dizinkan beredar dan digunakan oleh masyarakat.

Masker yang berstandar nasional Indonesia (SNI) adalah masker kain dua lapis. Masker dua lapis ini telah direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sementara untuk masker medis harusnya digunakan tenaga kesehatan saja.

Baca Juga: Pemilu Amerika Ditentukan 3 Negara Bagian Ini, Berikut Informasinya

Dilansir dari Antara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Jakarta Selatan, M. Yadi Permana, menyarankan penggunaan masker dua lapis digunakan oleh orang sehat dengan usia kurang dari 60 tahun.

Yadi menjelaskan, orang yang berusia 60 tahun kebawah, masih memiliki kemampuan filtrasi (penyaringan).

Karena masker tersebut memiliki kemampuan penyaringan 0,70 persen sampai 60 persen. Oleh karena itu orang yang berusia 60 ke atas tidak disarankan, karena ditakutkan akan kesulitan bernafas nantinya.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions dan Link Live Streaming Gratis SCTV: MU, Barcelona, Chelsea, Juventus, PSG

Namun, masih banyak masyarakat yang karena keterbatasan finansial atau edukasi terpaksa menggunakan masker medis sekali pakai atau masker satu lapis.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x