UU Cipta Kerja Telah Selesai, Puan Maharani Kembali Beberkan 4 RUU Prioritas DPR RI Tahun 2021

- 10 November 2020, 15:26 WIB
UU Cipta Kerja Telah Selesai, Puan Maharani Kembali Beberkan 4 RUU Prioritas DPR RI Tahun 2021
UU Cipta Kerja Telah Selesai, Puan Maharani Kembali Beberkan 4 RUU Prioritas DPR RI Tahun 2021 /DPR RI

LINGKAR KEDIRI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani, memberi sambutan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, pada Senin (9/11) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Puan Maharani kembali menyampaikan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) prioritas.

Puan Maharani menjelaskan, bahwa RUU prioritas merupakan agenda strategis untuk segera diselesaikan oleh DPR RI melalui pelaksanaan fungsi legislasi.

Baca Juga: Raja Salman Berikan Hadiah Pesawat Bergambar Habib Rizieq, Benarkah Demikian? Simak Faktanya

Lebih lanjut, juga terdapat agenda strategis untuk diselesaikan dalam pelaksanaan fungsi anggaran, fungsi pengawasan, serta pelaksanaan diplomasi Parlemen.

“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada masa persidangan II tahun sidang 2020-2021 ini, DPR akan menyelesaikan pembahasan sejumlah Undang-Undang pada Pembicaraan Tingkat I, antara lain: 1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), 2. RUU tentang Daerah Kepulauan, 3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 4. RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States)," kata Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.

Baca Juga: Terkait Kepulangan Habib Rizieq, Mahfud MD Sampaikan Pesan Ini Untuk Pihak Kepolisian

Selain itu, Puan Maharani menambahkan, DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021.

Hal tersebut sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan pemerintah, maupun DPD.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x