Peringati Hari Pahlawan 2020, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB

- 10 November 2020, 14:56 WIB
Tugu pahlawan Surabaya.
Tugu pahlawan Surabaya. /Pixabay/Asmata81

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pembebasan denda PBB tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Pahlawan di Bulan November 2020.

Pembebasan denda juga telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat  kota Surabaya tahun 22020 dalam rangka Hari Pahlawan.

Baca Juga: Donald Trump Pecat Menhan AS, Isunya Pejabat Senior FBI dan CIA Juga Dipecat, Ada Apa? Simak Berikut

Baca Juga: MV Kill This Love Tembus 1,1 Miliar Views di Youtube, Rekor Kedua BLACKPINK usai MV DDU-DU DDU-DU

Dilansir dari laman RRI, Plt. Kepala BPKPD, Basari Basari mengatakan bahwa pembebasan denda tersebut akan berlangsung selama 30 hari. Yakni mulai tanggal 1 November hingga 30 November 2020.

Dengan demikian, per tanggal 1 Desember 2020 nanti, denda PBB harus tetap dibayarkan oleh warga Kota Surabaya.

Pembebasan denda tersebut berdasarkan data yang dimilikinya, yakni tunggakan denda sejak 1994 hingga 2020.

Baca Juga: Fakta Pengangkatan Gubernur Pertama Sumut Amin Nasution jadi Pahlawan Nasional, Simak Ulasannya

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x