Polisi Kejar Penyebar Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar: Jejak Digital Tidak Akan Hilang

- 12 November 2020, 20:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan.*/PMJ/Fjr
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan.*/PMJ/Fjr /

Lingkar Kediri - Perkembangan terbaru kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Jessica Iskandar masuk tahap penyelidikan, Polisi kejar penyebar video syur tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, bahwa telah dilakukan gelar perkara atas kasus video syur yang sempat menghebohkan jagat maya.

“Kemarin sore, kita gelar perkara awal untuk laporan yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tindak penyelidikan naik ke tingkat penyidikan,” kata Yusri, dikutip dari ANTARA pada 12 November 2020.

Baca Juga: Jimin BTS Jadi Manajer Proyek Album BE: Itu Tidak Terlalu Sulit

Dilansir oleh Lingkar Kediri dari ANTARA, Yusri mengatakan penyidik meningkatkan status laporan karena memenuhi unsur pidana, yang dipersangkakan dalam laporan terkait video syur.

Kasus penyidikan video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar itu akan ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Jadi statusnya sekarang sudah disidik oleh penyidik Subdit Siber,” kata Yusri, dikutip dari ANTARA pada 12 November 2020.

Baca Juga: Prajurit TNI AU yang Viral Sambut Kedatangan Habib Rizieq, Ditahan Karena Langgar Perintah Atasan

Yusri menjelaskan unsur pidana atas kasus video tersebut berkaitan dengan penyebaran konten asusila, yang tertuang dan diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x