Lingkar Kediri - Setelah kepulangannya ke Indonesia, Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) menggelar acara pernikahan putrinya.
Bersamaan dengan acara itu, HRS juga turut mengadakan acara memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dengan jumlah massa yang mencapai angka 10 ribu, membuat dirinya terancam akan mendapatkan sanksi sebesar Rp 50 juta.
Sebagaimana dikutip dari RRI, kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin saat mendatangi kediaman Habib Rizieq.
Arifin mengklaim bahwa pemberlakuan sanksi tersebut diberlakukan kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan tanpa pengecualian.
"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin, Minggu (15/11/2020).
Arifin menambahkan bahwa ancaman sanksi yang diberikan kepada Habib Rizieq berupa denda maksimal Rp 50 juta.
"Denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya.
Pihaknya sudah melayangkan surat sanksi kepada Habib Rizieq.