Lingkar Kediri - Nampaknya DPR akan konsisten untuk meresmikan Rancangan Undang-undang (RUU) larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Dilansir dari RRI, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan akan konsisten mengawal RUU ini sampai resmi menjadi Undang-undang (UU).
“Fraksi PKS memiliki pertimbangan matang mengusulkan regulasi yang mengatur lebih ketat dan tegas penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia baik secara filosofis, yuridis, maupun Sosiologis,”Ujar Jazuli, Sabtu 14 November 2020, dikutip dari RRI.
Baca Juga: Khofifah Sidak Program UMKM ke Daerah, Siap Tingkatkan Ekonomi Jatim
Sanksi yang akan diberikan kepada orang yang kedapatan mengonsumsi jenis minuman beralkohol yang dilarang, minimal 3 bulan penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Lalu juga ada sanksi denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 miliar. Hal tersebut tercantum dalam pasal 20 larangan Minuman beralkohol.
Beberapa minuman beralkohol yang dilarang dan tercantum dalam pasal 4 RUU larangan Minol adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1,152 Triliun untuk Subsidi Guru Honorer, Begini Syarat Mendapatkannya
- Bir
Minuman yang berasal dari hasil fermentasi biji-bijian seperti beras, jagung, gandum dan bir ini mengandung kadar alkohol 4-6 persen.