Kunjungan Anies ke Rumah Rizieq, Hingga Denda Rp50 Juta Kepada FPI

- 16 November 2020, 21:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipanggil ke Mabes Polri pada Selasa, 19 November 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipanggil ke Mabes Polri pada Selasa, 19 November 2020. /Dok. Pikiran-Rakyat

Lingkar Kediri - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sanksi administratif kepada Habib Rizieq  atas perilaku melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID 19.

Dilansir dari RRI, sebelum pemberian denda tersebut, Gubernur Anies Baswedan mengunjungi kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 November 2020 malam.

Awalnya, Anies akan berkunjung untuk melakukan silahturahmi di kediaman Rizieq setelah 3,5 tahun tinggal di Arab Saudi.

Baca Juga: Presiden Minta Tegur Kepala Daerah tak Beri Contoh Baik, Hingga Anies di Panggil Kepolisian

Kunjungan yang awalnya dijadwalkan dilakukan pada Rabu, 11 November, dipercepat jadi malam setelah Rizieq tiba di Indonesia, pada Selasa 10 November 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa pertemuan Anies dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebatas silahturahmi saja.

“Saya persisnya enggak tahu, silahturahmi biasa aja. Enggak ada sesuatu yang khusus, enggak ada yang spesial,” ujar Riza di balai Kota, Rabu, 11 November 2020 dikutip dari RRI.

Baca Juga: Semakin Memanas, China Sudah Siapkan Rencana Perang dengan Duo Militer Taiwan dan AS

Kunjungan tersebut mendapat banyak kritikan, lantaran Anies dinilai melanggar aturannya sendiri.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah