Tindak Tegas 2 Kapolda, Kapolri Lakukan Pencopotan Jabatan

- 17 November 2020, 14:48 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). //ANTARA/ HO-Polri/

Lingkar Kediri - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Idham Aziz telah melakukan pencopotan terhadap 2 pejabat tinggi kepolisian karena dianggap tidak dapat mengatasi kasus yang baru-baru ini terjadi.

Dilansir dari RRI, pejabat kepolisian yang dicopot jabatannya adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sujana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi.

“pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri. Apalagi Kapolri sejak awal wabah COVID 19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang menekan solus popoli suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,”ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Senin, 16 November 2020, dikutip dari RRI.

Baca Juga: Bikin Haru, Begini Kisah Persalinan Oki Setiana Dewi Selama Mengandung Hingga Melahirkan

Pencopotan tersebut diketahui karena Irjen Nana Sujana dan Irjen Pol Rudy terjadi karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah hukum kepolisian yang mereka pimpin.

Indarti menambahkan, sebagai seorang Kapolda, harus memastikan tindakan preventif dan preemtif dalam setiap menegakkan hukum ditengah masyarakat.

“Dalam beberapa peristiwa terakhir, saya melihat khususnya di DKI Jakart dan Jawa Barat diramaikan dengan massa Rizieq Shihab yang melanggar Protokol Kesehatan,”tambahnya.

Baca Juga: 16 Pemain Liga Premier Terbukti Positif COVID 19, Begini Pernyataan Manajemen Liga

Dari pencopotan tersebut banyak pihak yang berspekulasi lain bahwa pencopotan tersebut tidak serta merta karena kedua Kapolda tersebut melakukan pembiaran atas peristiwa tidak taat protokol kesehatan tersebut.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah