Iklan Porno di Konten Pendidikan, Komisi X Angkat Bicara

14 Agustus 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi Belajar Daring di Rumah //Prfm

Lingkar Kediri-Publik belakangan ini digaduhkan dengan adanya situs penyedia konten pendidikan yang memuat iklan porno.

Kejadian tersebut diawali dari salah satu orang tua kelas dua SD yang merekam kemudian membagikanya sehingga viral di jagad maya.

Sontak, hal itu memancing protes di kalangan publik.

Baca Juga: Hari Ini LTMPT Rilis Pengumuman SBMPTN 2020, Simak Informasi dan Caranya

Protes keras disampaikan Wakil Ketua Komisi X yang membidangi Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

Dikutip Lingkar Kediri dari laman Pikiran Rakyat dengan artikel berjudul "Imbas Iklan Porno di Situs Guru BK, Kemendikbud Diminta Tertibkan Situs Penyedia Pendidikan Daring".

Melalui Abdul Fikri Faqih dari fraksi PKS mendesak Kemendikbud untuk menertibkan situs-situs penyedia layanan pendidikan Jarak Jauh (PJJ) atau berbasis daring agar lebih aman bagi peserta didik yang mengaksesnya.

“Kasus iklan yang berisi konten pornografi atau apa pun bentuknya mestinya ada filter dan jadi tanggung jawab regulator, karena situs tersebut diakses oleh peserta didik,” kata Fikri

Baca Juga: Work From Home Berkepanjangan Memiliki Resiko, Ikuti Tips Ini agar Tetap Sehat

Fikri mengakui, iklan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi situs-situs swasta. Namun, hal itu ibarat pedang bermata dua, karena iklan atau adware dapat bermuatan negatif, seperti pornografi, judi, atau kekerasan bagi yang mengaksesnya.

Karenanya, Fikri meminta Kemendikbud untuk bekerjasama dengan Kemenkominfo dalam menertibkan situs-situs sejenis, terutama agar menerapkan filtering dalam setiap kontennya.

“Konten pendidikan harus mengutamakan prinsip moral yang berahlaqul karimah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam agama dan Pancasila,” imbuh dia.

Baca Juga: Tumbangkan Atletico Madrid, Leipzig Cetak Sejarah

Lebih jauh Fikri mempertanyakan situs-situs penyedia layanan serupa (PJJ) yang sebenarnya telah disediakan oleh Kemendikbud selama ini.

“Apakah Kemendikbud kurang sosialisasi, padahal banyak situs yang dikelola di bawah kemendikbud khusus untuk pembelajaran daring Jangan-jangan kalah populer di banding situs swasta,” tanya dia.

Sebelumnya, melalui surat edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Kemendikbud telah memberikan 23 situs rekomendasi, khusus untuk pembelajaran jarak jauh.

mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi yang bisa diakses baik oleh siswa/ mahasiswa, maupun guru/ dosen.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler