Karenanya, Fikri meminta Kemendikbud untuk bekerjasama dengan Kemenkominfo dalam menertibkan situs-situs sejenis, terutama agar menerapkan filtering dalam setiap kontennya.
“Konten pendidikan harus mengutamakan prinsip moral yang berahlaqul karimah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam agama dan Pancasila,” imbuh dia.
Baca Juga: Tumbangkan Atletico Madrid, Leipzig Cetak Sejarah
Lebih jauh Fikri mempertanyakan situs-situs penyedia layanan serupa (PJJ) yang sebenarnya telah disediakan oleh Kemendikbud selama ini.
“Apakah Kemendikbud kurang sosialisasi, padahal banyak situs yang dikelola di bawah kemendikbud khusus untuk pembelajaran daring Jangan-jangan kalah populer di banding situs swasta,” tanya dia.
Sebelumnya, melalui surat edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Kemendikbud telah memberikan 23 situs rekomendasi, khusus untuk pembelajaran jarak jauh.
mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi yang bisa diakses baik oleh siswa/ mahasiswa, maupun guru/ dosen.***