Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dibuka Hingga 3 Oktober 2020, Segera Lakukan Pendaftaran

- 28 September 2020, 10:33 WIB
Ilustrasi beasiswa
Ilustrasi beasiswa /Pixabay

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 10 Ditutup Hari Ini, Tujuh Profesi Ini Dipastikan Tidak akan Lolos

Selain itu, untuk seleksi tahap kedua, prosesnya akan lebih memperhatikan unsur kesehatan dan keselamatan.

Wawancara yang biasanya dilaksanakan secara tatap muka, pada tahun memiliki potensi menggunakan aplikasi virtual.

"Untuk tahun ini, wawacara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.

Terkait ketentuan pendanaan, terdapat perubahan kebijakan yang perlu dicermati.

Pertama, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar lima persen dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh indeks prestasi kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3.

Kedua, penerima BU yang memperoleh indeks prestasi kurang dari 3,00 pada program S1 atau kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 (dua) semester dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.

Baca Juga: Memasuki 'Tanggal Tua', Simak Kondisi Keuanganmu Berdasarkan Ramalan Zodiak Hari Ini

Penerima BU juga dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara jika melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud adalah menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama, pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi, berhenti dalam pendidikan, serta mengundurkan diri sebagai penerima BU.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x