Napoleon, Ikan Langka yang Diselamatkan oleh KPP dari Tangkapan Ilegal

23 Februari 2021, 21:06 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan melepasliarkan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Teluk Moramo dan Pulau-Pulau Kecil Sekitarnya Provinsi Sulawesi Tenggara, 8 Februari 2021. /ANTARA/HO-KKP

LINGKAR KEDIRI -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelamatkan dan melepasliarkan ikan langka jenis napoleon yang ditangkap secara ilegal dan merusak di perairan Kepulauan Menui, Sulawesi Tengah.

"Ikan napoleon merupakan jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (C. undulatus) dengan status perlindungan terbatas ukuran, yaitu dilindungi pada ukuran 100 gram - 1.000 gram/ekor dan ukuran lebih besar dari 3 kg/ekor,"  ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB, Haeru Rahayu.

Dilansir Lingkar-Kediri.com dari Antara, Haeru memaparkan ikan napoleon yang dilepasliarkan tersebut merupakan barang bukti kasus penangkapan pelaku destructive fishing (praktek penangkapan ikan dengan merusak habitat) di perairan Kepulauan Menui Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: KKP Bangun Sentra Budidaya Perikanan, Begini Penjelasanya

KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung telah melepasliarkan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di kawasan konservasi Teluk Moramo, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Haeru juga menyampaikan, pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi ikan napoleon sebagai salah satu dari jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.

Kepala BPSPL Makassar, Andry Indryasworo Sukmoputro menjelaskan ikan napoleon yang dilepasliarkan sebanyak 1 ekor memiliki ukuran total 50 cm, panjang standar 42 cm, panjang kepala 12 cm, tinggi badan 18 cm, tinggi ekor 8 cm dan berat 2,57 kg.

Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Berikut Adalah Profil Menteri KKP yang Baru Sakti Wahyu Trenggono

Berdasarkan ukurannya, ikan napoleon hasil destructive fishing tersebut tidak termasuk dalam ukuran perlindungan ikan napoleon, namun pemanfaatannya mengikuti ketentuan CITES yang menerapkan prinsip keberlanjutan (pemanfaatan ramah lingkungan), ketertelusuran (asal usul ikan), dan legalitas (izin pemanfaatan). 

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018, pemanfaatan jenis ikan dilindungi penuh, dilindungi terbatas, dan jenis ikan yang masuk dalam daftar appendiks CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Management Authority (MA) CITES untuk Jenis Ikan Bersirip,” ujar Andry.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler