LINGKAR KEDIRI - Menyongsong Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Kabupaten Tulungagung mengimbau warga yang namanya dicatut sebagai anggota ataupun pengurus partai politik untuk melapor.
Laporan ini nantinya bisa dibawa ke ranah pidana.
Dan Bawaslu pun siap untuk memberikan arahan terkait proses pelaporan.
"Ini masuk ranah pidana umum. Warga yang dirugikan bisa melapor ke Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun di Tulungagung.
Untuk teknis pelaporan, pelapor cukup membawa KTP serta bukti foto tangkap layar atas nama pihak pelapor yang dicatut parpol.
"Harus disertai bukti tangkapan layar pengecekan tercatut di info pemilu. Di situ ada nama, NIK dan tercatut sebagai apa, disertai surat model tanggapan," ucap Fayakun sebagaimana laporan dari Antara.
Baca Juga: Cara Melihat Khodam di Dalam Pusaka atau Benda Keramat, Bisa Dilakukan Sendiri dan Aman
Dalam pelaporan, juga harus disertai surat pernyataan minta dihapus dalam pengurusan/kepesertaan parpol.
Pelaporan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke KPU, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan memanggil parpol bersangkutan.
Hingga saat ini saja, setidaknya ada 25 nama yang dicatut. Mereka rata-rata dari unsur ASN dan PPPK.
Baca Juga: KASUS SUBANG, 13 Bulan Kembali Terkuak Yoris Bongkar Rahasia Inisial M dan Yosef saat di TKP
Menurut Fayakun, warga yang tidak terima namanya dicatut bisa melaporkan sebagai tindak pidana umum.
Sesuai aturan yang disampaikan oleh KPU RI, parpol yang melakukan pencatutan nama warga sebagai anggota ataupun pengurus bakal dilarang untuk ikuti pemilihan umum periode berikutnya.***