LINGKAR KEDIRI- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini
Penujukan ini dilakukan karena Risma telah diangkat sebagai Menteri Sosial RI dan telah dilantik sejak 23 Desember 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
Penggantian ini, menurut Khofifah merupakan perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Baca Juga: Ditunjuk Jokowi Jadi Mensos, Berikut 5 Program Risma yang akan Dilakukan di Kemensos
Baca Juga: Bawaslu Nilai Surat Ajakan Risma untuk Pilih Eri-Armuji Tak ada Unsur Pelanggaran
"Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," ujar Khofifah di Surabaya, Kamis dikutip dari Antara.
Penunjukan Whisnu menggantikan Risma ini Khofifah lakukan atas dasar radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA.
Setelah itu, Gubernur langsung menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya tertanggal pada hari ini.
Baca Juga: Tanggapi Kabar Tawaran Kursi Mensos, Risma: Istikharah dulu
Baca Juga: Soal Tawaran Kursi Mensos, Risma: Ikut Bu Mega Saja