Jelang Malam Tahun Baru, Pemkot Surabaya Gelar Razia Pedagang Terompet di 31 Kecamatan Ini

- 30 Desember 2020, 07:45 WIB
Satgas COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sebar surat edaran larangan perayaan malam tahun baru.
Satgas COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sebar surat edaran larangan perayaan malam tahun baru. /PIXABAY/nck_gsl/

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah Kota Surabaya rencananya akan menggelar razia pedagang terompet yang dilakukan serentak di 31 kecamatan Kota Surabaya menjelang malam Tahun Baru 2021.

Razia dilakukan dalam upaya mencegah potensi penularan COVID-19 melalui droplet atau percikan air liur.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan bahwa pengawasan atau razia serentak dilakukan tidak hanya di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan, akan tetapi juga di berbegai pasar, toko, pusat perbelanjaan, hingga peerbatasan atau pintu masuk Kota Surabaya.

Baca Juga: Terbongkar, Gisel Akui Pemeran dalam Video Syur Dirinya

“Yang pasti akan ada operasi besar-besaran, camat sudah kami instruksikan untuk melarang penjualan terompet dan pembatasann penjualan kembang api,” ujar Whisnu pada Selasa, 29 Desember 2020 dikutip dari laman Antara.

Whisnu juga mengatakan bahwa Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya saat malam tahun baru, 31 Desember 2020 yakni hingga pukul 20.00 WIB.

“Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan daerah) dan nanti kami tegaskan juga, sosialisasikan lewat para camat,” kata Whisnu.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Sandiaga Uno Dalam Menjaga Imunitas Sebagai Penyitas Covid-19, Ternyata Seperti ini

Baca Juga: Syeikh Ali Jaber Positif COVID-19, Ustad Yusuf Mansur: Bismillah Kita Doain Syeikh Ali

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah