LINGKAR KEDIRI – Pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur diringkus oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan, pimpinan pondok pesantren tersebut diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan santriwati yang masih di bawah umur.
"Tersangka ini adalah pimpinan pondok dan menjadi panutan, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, Senin, 15 Februari 2021.
Baca Juga: Kumpulan 23 Kutipan Manis dan Lucu untuk Pasangan, Dijamin Akan Buat Dirinya Paling Istimewa
Diketahui, tersangka berinisial SB (49) ia merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Dilansir dari PMJ News, pihak kepolisian saat ini telah memeriksa enam orang santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka.
"Kasus ini ada dua pelapor dari orangtuanya. Jadi nanti ada berkasnya dua. Apabila ada yang melapor lagi ya kita tindaklanjuti," sambungnya.
Baca Juga: Terkenal Pemilih, 4 Pasangan Zodiak Terbaik untuk Virgo Ini Mampu Luluhkan Hatinya