Napoleon, Ikan Langka yang Diselamatkan oleh KPP dari Tangkapan Ilegal

- 23 Februari 2021, 21:06 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan  melepasliarkan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Teluk Moramo dan Pulau-Pulau Kecil Sekitarnya Provinsi Sulawesi Tenggara, 8 Februari 2021.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melepasliarkan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Teluk Moramo dan Pulau-Pulau Kecil Sekitarnya Provinsi Sulawesi Tenggara, 8 Februari 2021. /ANTARA/HO-KKP

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018, pemanfaatan jenis ikan dilindungi penuh, dilindungi terbatas, dan jenis ikan yang masuk dalam daftar appendiks CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Management Authority (MA) CITES untuk Jenis Ikan Bersirip,” ujar Andry.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah