LINGKAR KEDIRI - Bengawan Solo yang berlokasi di Kota Surakarta, Jawa Tengah tercemar oleh limbah industri minuman keras tradisional atau biasa orang menyebutnya dengan ciu.
Tercatat puluhan industri baik skala menengah hingga skala besar mencemari air di Sungai Bengawan Solo.
Widi Hartanto selaku PLT kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Solo membenarkan bahwa industri tersebut membuang limbah di anak sungai yang menuju ke Sungai Bengawan Solo.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ketum PBNU, Aqil Siradj Merupakan Anak Anggota PKI, Benarkah Demikian? Simak Faktanya
“Dari hulu ada dari Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Solo. Blora yang terdampak,” ujar Widi Hartanto, sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari Antara News pada Kamis 9 September 2021.
Widi mengaku pihaknya sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan, untuk industri yang nekat membuang limbah di sungai akan mendapatkan sanksi.
“Pengawasan secara intens mulai dilakukan sejak pertengahan tahun 2020, Juli 2020 sudah mulai dan sampai hari ini kami sudah melakukan pengawasan ke lebih dari 60 perusahaan, yang melanggar kita berikan sanksi,” katanya.
Baca Juga: Potensi Tinggi Tsunami Non Tektonik, BMKG: Belum Ada Alat Pendeteksi Dini
Ia mengatakan 34 pabrik minuman ini sudah diberikan sanksi tertulis dan telah memperbaiki pengolahan limbahnya, namun saat ini ada 4 perusahaan yang masih dalam tahap penyidikan.