Gondol Uang Rp400 Juta Rupiah dan Sempat Kabur 2 Tahun, Ibu-ibu di Blitar Ini Diciduk Polisi

- 22 Maret 2022, 06:00 WIB
Yeti Ertawati Mantan Bendahara Desa Tuliskriyo Diamankan Polisi
Yeti Ertawati Mantan Bendahara Desa Tuliskriyo Diamankan Polisi /Ist

LINGKAR KEDIRI - Seorang ibu-ibu kali ini kembali membuat geger publik. Hal itu terjadi lantaran ia menggondol uang Rp400 jura rupiah.

Usai menggondol Rp400 juta rupiah, ibu-ibu ini menghilang begitu saja tanpa ada kabar.

Diketahui, ibu-ibu ini merupakan mantan bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sananwetan, Blitar.

Baca Juga: Kembali Memanas, Ukraina Provokasi dan Menuduh Rusia atas Dugaan Penggunaan Senjata kimia

Orang ini terpaksa diamankan unit tipikor Polres Blitar Kota karena sempat melarikan diri.

Pelaku penggondol uang Rp400 juta ini adalah Yesi Ertawati (41) yang diamankan dari persembunyianya di rumah kontrakan di Kota Malang setelah kabur selama tiga tahun. 

Unit Tipokor Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp489.600.150,-

Diketahui, total anggaran yang sebenarnya adalah Rp Rp. 797.107.400,- pada tahun 2018 lalu.  

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan jika seluruh anggaran ini maling (koruptor) hanya merealisasikan Rp307.507.250,-.

Dan dana yang diselewengkan merupakan pagu DD tahap II pada Juli 2028.

"Yeti menjabat sebagai bendahara desa, sehingga yang mengetahui keluar masuknya uang di desa dan yang membuat SPJ-nya," ungkapnya, pada Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Maret 2022: Selalu Salahkan Dirinya, Al Yakin Andin Sudah Kena Sindrom Ini?

Argo menjelaskan, bahwa Tersangka membuat kegiatan fiktif yang sudah dilakukan pada 2017 lalu untuk pencairan anggaran tahun anggaran 2018.

Tidak hanya kegiatan pemberdayaan masyarakat, namun juga kegiatan fisik di Desa Tuliskriyo.

Tersangka diamankan di Kota Malang pada akhir Desember 2021 dan sudah menjalani tahanan selama 120 hari.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Blitar.

Akibat perbuatannya, ia akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah  dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,-.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x