Perselingkuhan antara bidan dengan oknum polisi itu terjadi di Purworejo.
RAF tak terima karena dengan adanya kasus ini nama baiknya tercemar.
RAF pun melaporkan suaminya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Menurut keterangan pihak kepolisian Polres Purworejo, RAF tidak terima atas apa yang disampaikan suaminya dengan tuduhan perzinaan.
Sebab menurut RAF perbuatan itu belum bisa dibuktikan.
Baca Juga: Kronologi Ledakan Bom di Istanbul Turki yang Telah Menewaskan 6 Orang dan 81 Alami Luka-luka
RAF menyebut jika dirinya sangat dirugikan oleh beredarnya video yang dibuat suaminya.
Dari pengaduan RAF, pihak kepolisian akan memanggil ahli bahasa dan ahli IT.***