Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Bulan November

- 7 September 2020, 11:20 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa /@khofifahip

LINGKAR KEDIRI - Pemutihan pajak bermotor kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal ini untuk membebaskan masyarakat dari biaya sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), termasuk penyerahan kedua hingga seterusnya (BBN II).

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 September 2020 hingga 28 November 2020.

Baca Juga: Pendaftar Kartu Prakerja Harus Cermati Hal Ini agar Lolos

"Ayo buruan manfaatkan kebijakan pemutihan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini lur. Jangan ditunda-tunda lagi," katanya terulis.

Khofifah berharap, insentif ini bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah proses untuk memulihkan perekonomian imbas pandemi.

Tidak ada perubahan skema pada program pemutihan pajak daerah Jawa Timur pada periode ketiga .

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN untuk S1 Semua Jurusan

Insentif pajak yang disiapkan Pemprov Jawa Timur terbagi menjadi dua kebijakan.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah