Lingkar Kediri - Tujuh situs yang ada di Kabupaten Sumenep telah terverifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur.
Tujuh situs tersebut terdiri dari Keraton Sumenep, Masjid Jamik, Asta Tinggi, Benteng Kalimook, Kota Tua Kalianget, Asta Panembahan Blingi Kepulauan Sapudi, Asta Pangeran Lor dan Pangeran Wetan.
Meenurut Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, Bambang Irianto, mengatakan bahwa upaya Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan situs terferivikasi itu sebagai upaya untuk melegalisasi serta menginventarisasi situs di Sumenep. Ia menambahkan bahwa dengan terverifikasi, situs di Sumenep akan mengundang daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Sumenep.
Baca Juga: Kesepakatan Tik Tok-Oracle Tinggal Tunggu China dan Amerika
Baca Juga: Skill yang Harus Dimiliki Dalam Dunia Kerja
"Pelestarian dan perawatan serta upaya menginventarisasi situs-situs budaya gencar dilakukan. Tujuannya agar cagar budaya di Sumenep memiliki legalitas. Sehingga bisa menarik wisatawan untuk berkunjung," kata Irianto.
Ia juga menambahkan, Kabupaten Sumenep kental dengan nuansa budaya keraton peninggalan Arya Wiraraja, memiliki banyak benda ataupun bangunan bersejarah yang tersebar di berbagai wilayah daratan hingga kepulauan.***