Bawaslu Jabar Larang Kampanye Lewat Iklan Layanan Masyarakat

- 28 September 2020, 16:12 WIB
Komisioner Bawaslu Jabar dalam acara sosialisasi sengketa pilkada di Sukabumi, Rabu 5 Agustus 2020. / Media Pakuan
Komisioner Bawaslu Jabar dalam acara sosialisasi sengketa pilkada di Sukabumi, Rabu 5 Agustus 2020. / Media Pakuan /

Lingkar Kediri - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melarang calon kepala daerah berkampanye lewat Iklan Layanan Masyarakat (ILM).

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi, mengatakan bahwa iklan layanan masyarakat adalah fasilitas negara dan tidak bisa dimanfaatkan untuk berkampanye.

"Kita juga mengawasi larangan bagi seluruh pihak terutama petahana untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Karena, kan bupati walikota yang masuk kembali dalam pelaksanaan Pilkada," kata Zaki berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Kediri dari RRI.

Baca Juga: Ikut Survei Pra Kerja Dapat Insentif 50 Ribu per Survei, Simak Syarat dan Cara Pengisian Survei

Baca Juga: Kelengkeng Lumajang Dilirik Pasar Internasional, Khofifah: Ini Potensi Agro Luar Biasa di Lumajang

Menurutnya, seluruh fasilitas negara yang melekat pada calon di Pilkada, itu tidak boleh dipergunakan.

Karena itu, ia mengingatkan, pemerintah daerah untuk tidak menayangkan iklan layanan masyarakat dengan menampilkan bupati atau kepala daerah yang sedang cuti.

"Jadi iklan layanan masyarakat berupa seruan Covid, atau bantuan sosial atau apapun yang lebelnya melekat dengan jabatan sebagai kepala daerah dalam posisi saat ini cuti maka Bawaslu minta agar seluruh layanan iklan masyarakat itu dihentikan," tutur Zaki.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x